Kejari Prabumulih Tahan Mantan Kadinkes Tersangka Dugaan Korupsi Pelayanan Kesehatan Masyarakat







“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Prabumulih,” ujar Roy Riady SH MH yang juga salah satu tim JPU di persidangan dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang yang rugikan negara Rp 130 miliar.

Dilanjutkannya, adapun pasal yang disangkakan kepada mantan Kepala Dinas Kesehatan Prabumulih tersangka dugaan korupsi kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat (home visit) pada Dinas Kesehatan Prabumulih tahun anggaran 2017 tersebut, yakni Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!