



“Pemusnahan barang bukti itu didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri setempat yang telah berkekuatan hukum tetap serta Surat Perintah Kajari Palu,” terangnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan dua cara. Untuk barang bukti narkotika seperti sabu, tembakau gorila, tembakau gayo, ganja serta obat-obatan dan kosmetik dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam tong besi lalu dibakar sehingga tidak biasa dikonsumsi lagi.
Kemudian untuk barang bukti seperti laptop, telepon seluler, timbangan digital dan senjata tajam dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu dan dipotong dengan cara digurinda. HALAMAN SELANJUTNYA>>

