



Dijelaskannya, jika penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo
yang tujuannnya sangat mulia, yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat.
“Disamping itu proses penanganan perkara ini juga sangat sejalan dengan instruksi Bapak Jaksa Agung RI, khususnya terkait mafia tanah,” pungkasnya.
Dalam perkara ini tersangka Ahmad Zairil dan tersangka Joke disangkakan pasal, yang terdiri dari; Primer, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. HALAMAN SELANJUTNYA>>

