



“Untuk melengkapi dan lebih menyempurnakan proses penyidikan kedua tersangka tersebut makanya kita melakukan penggeledahan di BPN Kota Palembang,” tersangkanya.
Dilanjutkannya, selain menyita 200 dokumen dalam penggeledahan tersebut Jaksa Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejari Palembang juga mengamankan satu unit komputer.
“Satu unit komputer tersebut diamankan, karena di dalam komputer itu terdapat data terkait dugaan kasus korupsi penerbitan sertifikat tanah PTSL tahun 2019 yang kini sedang kita lakukan penyidikan,” tandasnya.
Sementara Kajari Palembang, Sugiyanta SH MH melalui Kasi Intel Budi Mulya sebelumnya telah mengatakan, jika penerbitan sertifikat tanah PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) merupakan salah satu Program Presiden Joko Widodo yang tujuannnya sangat mulia, yakni untuk membantu masyarakat agar mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah yang selama ini sulit diikuti masyarakat.
Diungkapkannya, dugaan kasus tersebut terjadi bermula pada tahun 2019 masyarakat di Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Palembang melalui Lurah mengajukan penerbitan sertifikat tanah Program PTSL.
“Akan tetapi pengajuan masyarakat melalui Program PTSL tersebut tidak diproses dan diterbitkan sertifikatnya. Namun kedua tersangka malahan menerbitkan sertifikat tanah seluas 100 hektare yang diduga untuk pihak-pihak tertentu. Dimana dari penerbitan sertifikat tanah 100 hektare tersebut, kedua tersangka menerima gratifikasi tanah yang luasnya puluhan hektare di kawasan Karya Jaya Kertapati,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

