



Dilanjutkannya, jika dalam perkara tersebut terkait diterbitkannya sertifikat tanah hak milik tahun 2018 di atas tanah milik Pemprov Sumsel, tentunya mengakibatkan Pemprov Sumsel mengalami kerugian.
“Sebab dengan perkara ini membuat Pemprov Sumsel asetnya hilang,” tandasnya.
Diketahui, dalam pengungkapan dugaan kasus tersebut pada Senin (11/4/2022) Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejari Palembang telah memeriksa dua saksi petugas ukur dari BPN.
Kemudian pada Jumat (8/4/2022) Jaksa Penyidik juga telah memeriksa Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Sumsel dan mantan Kepala BPN Palembang tahun 2017-2019.
Kasi Pidsus Kejari Palembang, Bobby H Sirait SH MH sebelumnya telah mengatakan, dugaan kasus tersebut bermula saat Pemprov Sumsel memiliki aset berupa tanah di Jalan H Sulaiman Amin Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang. Dimana pada tahun 2004, di tanah aset Pemprov tersebut telah diterbitkan Sertifikat Nomor: 01/Tahun 2004 dengan status Hak Pakai atas nama Pemerintah Provinsi Sumsel seluas 11.648 M², bahkan tanah itu juga sudah dicatatkan dalam Kartu Inventaris Barang milik Pemprov Sumsel. HALAMAN SELANJUTNYA>>

