



Dijelaskannya, bahwa untuk kerugian negara Rp 674.052.000,00 yang dinikmati oleh tersangka FK, berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor : 700/86/LHA/TTDA/2023 tanggal 3 Mei 2023 perihal hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan COVID-19 pada 51 desa di Kecamatan Pulau Beringin, Kecamatan Tiga Dihaji, Kecamatan Kisam Ilir dan Kecamatan Banding Agung Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan untuk kerugian negara Rp734.778.813,00 yang dinikmati LY, berdasarkan Laporan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor: 700/144/LHA/ITDA/2023 tanggal 25 Juli 2023 perihal Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Pencegahan COVID-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2022.
“Untuk kedua tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal, Kesatu Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya. (ded)

