Kejari Ogan Ilir Periksa Tiga Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Tahun 2020







“Jadi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir ini, tiga tersangka baru dilakukan pemeriksaan dengan status tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejari Ogan Ilir,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel.

Menurutnya, ketiga tersangka tersebut ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan dan pendalaman penyidikan dari tiga tersangka sebelumnya yang kini sudah menjadi terdakwa di persidangan.

“Terkait perkara ini Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan, penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi pada perkara tersebut,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!