



Masih dikatakannya, jika pihak BPKP Sumsel menelaah terlebih dahulu dari ekspose Kejari Lubuklinggau akibat kerugian negara dalam dugaan kasus mark-up masker pada tahun anggaran 2020.
“Setelah hasil telaah BPKP Sumsel sudah tahu nanti apakah BPKP Sumsel akan mengunjungi pihak Kejari Lubuklinggau atau sebaliknya, pihak kejaksaan akan menyambangi BPKP Sumsel. Setelah hasil telaah dari BPKP barulah bisa kita informasikan kepada masyarakat umum berapa kerugian negara yang ditimbulkan, dan langkah selanjutnya baru pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau akan menetapkan tersangka,” ucapnya.
Diketahui sebelumnya dalam perkara dugaan kasus pengadaan masker senilai Rp 3 miliar yang didanai bersumber dari bantuan Covid-19 pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) tahun anggaran 2020 ini, Kejari Lubuklinggau menemukan potensi mark-up, sehingga status perkara dari penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan. (mil)

