



Sementara Direktur Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto Basuki melalui Kasubdit II AKBP Bagus Suryo Wibowo didampingi Kanit I Subdit II AKP Agus Apri Irawanto mengatakan, berkas kedua tersangka sudah P21 oleh pihak Kejati Sumsel pada 13 April lalu.
Menurutnya, keduanya diduga melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan Jo Pasal 55 KUHP Jo 64 KUHP. Adapun modus yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah menerbitkan dan menggunakan kartu ATM tanpa hak dari nasabah sebanyak 76 Nasabah.
Kedua tersangka bekerjasama melakukan pencatatan palsu dalam penerbitan ATM dan penulisan dalam buku tabungan nasabah, Sehingga menimbulkan Kerugian Bank BRI sebesar Rp 5,2 miliar.
“Motifnya untuk keperluan pribadi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, selain pelimpahan tersangka ke Kejati lalu ke Kejari Lahat. Juga dilimpahkan barang bukti lainnya seperti berkas dan dokumen terkait kasus kejahatan tersebut. Juga aset yang telah disita dari hasil dugaan kejahatan tersebut. Yakni rumah, tanah, dan tempat usaha kandang Ayam.
“Mayoritas aset- aset milik Apen Wibowo, sementara kandang ayam milik Vera Maya,” Imbuhnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>

