




Lahat, JN
Dugaan kasus kejahatan penipuan nasabah Bank BRI yang diduga ditipu oknum customer service dan OB, dengan kerugian mencapai Rp 5 miliar lebih dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat.
Dua oknum tersebut, yakni Vera Maya oknum costumer service dan Apen Wibowo oknum Office Boy (OB) yang kini keduanya sudah diberhentikan dari pegawai Bank BRI Unit Tanjung Sakti Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Gunawan Sumarsono didampingi Kasi Pidum M Fajar Dian Prawitama, Jumat (12/5/2023) membenarkan, berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan dari sebelumnya Kejati Sumsel ke Kejari Lahat.
“Dua tersangka telah dilimpahkan dijebloskan ke penjara. Dititipkan ke Lapas Kelas IIA Lahat,” tegasnya.
Selanjutnya Kejari Lahat akan menyiapkan pelimpahan berkas dugaan kasus kejahatan perbankan itu ke Pengadilan Negeri Lahat agar segera dijadwalkan untuk disidangkan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

