



Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Lahat, Fadli Habibi menjelaskan, dugaan kasus ini berawal dari pembuatan peta untuk wilayah desa sebanyak 224 desa.
Masing-masing desa membayar uang untuk pembuatan peta desa sebesar Rp 35.200.000. Selanjutnya pekerjaan peta desa itu sampai dengan saat ini tidak selesai dan juga tidak sesuai dengan Surat Perintah Kerja antara PMD dan CV CDI. Untuk memuluskan langkah memenangkan pekerjaan pembuatan peta desa ini, AM menyerahkan sejumlah uang Rp 50.000.000 untuk kemudian diserahkan ke DE selaku Kepala PMD.
Fadli memastikan, pemeriksaan perkara ini Kejari Lahat akan melakukannya secara transparan. (rob)


Pages: 1 2