



Kajari Lahat Toto Rudianto, Selasa (23/1/2024) mengatakan, pihak korban bersedia dan menerima memaafkan atas perbuatan tersangka dan siap melakukan RJ yang difasilitasi Kejaksaan Negeri Lahat.
Begitupun dari pihak tersangka telah mengakui dan meminta maaf atas pelanggaran atau perbuatan yang telah dilakukan tersangka.
“Melalui kejadian ini agar tersangka dapat memetik hikmah dan menjadikan pelajaran agar kedepan jangan sampai terlibat dalam pelanggaran hukum yang sama maupun pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Kajari Lahat memberikan surat ketetapan terhadap tersangka, surat tersebut berisikan ketetapan penghentian penuntutan terhadap tersangka atas perbuatan yang telah ia lakukan. (rob)

