Kejari Lahat Eksekusi Pembayaran Denda Rp 20 Miliar Pada PT LPPBJ







“Jalan yang digunakan oleh PT LPPBJ ini melalui hutan lindung dengan panjang 1.300 meter dan lebar 6,5 meter,” ungkap Frans dalam press realese.

Dirinya menjelaskan, bahwa perkara tersebut disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri sejak 20 Oktober 2020, dengan tersangka individu atas nama Muhammad Darmansyah dan korporasi PT LPPBJ.

Selanjutnya menyikapi putusan yang telah dikeluarkan MA tersebut maka jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Lahat telah melakukan eksekusi denda Rp 20 miliar terhadap PT LPPBJ.

Adapun uang yang telah disetor oleh PT LPPBJ ini dilakukan secara bertahap ke rekening pemerintah.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada seluruh Jaksa yang telah membantu penegakan hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lahat,” tandas Kajari. (rob)

 



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!