




Lahat, JN
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengeksekusi pembayaran denda senilai Rp 20 miliar atas terpidana PT Lahat Pulau Pinang Bara Jaya (LPPBJ), Selasa (5/4/2022) di Kantor Utama Bank BRI Cabang Lahat.
Setelah sebelumnya Kejaksaan Negeri Lahat pada 26 Agustus 2021 memenangkan tingkat kasasi perkara pada dugaan tindak pidana umum sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2439K/Pid.sus/2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat, Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidum Frans Mona SH MH beserta staf mengatakan, bahwa PT LPPBJ diduga telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, membawa alat-alat berat melalui kawasan hutan lindung isau-isau tanpa izin dari menteri.
Sedangkan tempat aktivitas penambangan yang dilakukan oleh PT LPPBJ berada di Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat. HALAMAN SELANJUTNYA>>

