



Masih dikatakannya, pengeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus M Ariansyah Putra. Setiba di Kantor Dinas Perkim Muba, Tim Kejari Muba melakukan penggeledagan di sejumlah ruangan.
“Bahwa pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang memiliki nilai kontrak senilai Rp 7.905 695.000, APBD 2021. Sementara Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 literdetik beserta jaringan perpipaan di Desa langkap Kecamatan Babat Supat dengan nilai Kontrak Rp 8.100.066.000 APBD 2021,” jelasnya.
Dilanjutkannya, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-483/L.6.16/Fd.1/05/2023, tanggal 5 Mei 2023 Perihal dugaan tindak pidana kegiatan pemasangan pipa transmisi dari Desa Langkap ke Desa Tanjung Kerang Babat Supat.
“Kemudian terkait pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air Bersih Kapasitas 30 literdetik beserta jaringan perpipaan di Desa Langkap Babat Supat dengan menggunakan APBD Tahun 2021 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muba,” tandasnya. (ded)

