Kejari Eksekusi Uang Rampasan Dugaan Kasus Korupsi Dispenda OKU Senilai Rp 2 Miliar







Dijelaskannya, untuk uang Rp 1.945.185.080 yang dirampas tadinya dititipkan di kas penampungan, dengan rincian; pada rekening nomor: 000801001860304 pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Baturaja sejumlah Rp 952.123.000 dan pada rekening nomor: 0879792880 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Baturaja sejumlah Rp 993.138.438.

“Selanjutnya semua uang yang dieksekusi tersebut disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.

Dilanjutkannya, eksekusi dilakukan sebagaimana bunyi putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg.

“Dimana untuk terdakwa Drs Fahmiyudin MSi ini dijatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan denda Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!