



Dijelaskannya, untuk uang Rp 1.945.185.080 yang dirampas tadinya dititipkan di kas penampungan, dengan rincian; pada rekening nomor: 000801001860304 pada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Baturaja sejumlah Rp 952.123.000 dan pada rekening nomor: 0879792880 pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Baturaja sejumlah Rp 993.138.438.
“Selanjutnya semua uang yang dieksekusi tersebut disetorkan ke kas daerah,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, eksekusi dilakukan sebagaimana bunyi putusan Nomor: 42/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plg.
“Dimana untuk terdakwa Drs Fahmiyudin MSi ini dijatuhkan hukuman pidana selama 1 tahun dan denda Rp 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” pungkasnya. (ded)

