Kejari Eksekusi Uang Rampasan Dugaan Kasus Korupsi Dispenda OKU Senilai Rp 2 Miliar







Suasana Kejari OKU saat melakukan eksekusi uang rampasan dugaan kasus korupsi. (Foto-Istimewa)

Palembang, JN

Kejari Ogan Komering Ulu (OKU), Senin (3/10/2022) melaksanakan eksekusi terhadap uang Rp 2 miliar lebih atau 2.045.185.080 yang merupakan uang rampasan dan denda perkara dugaan kasus korupsi biaya pemungutan pajak daerah, pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan di Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) OKU tahun 2015 dengan terdakwa Drs Fahmiyudin MSi.

Demikian dikatakan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH.

“Bahwa uang yang dieksekusi oleh Jaksa Kejaksaan Negeri OKU sebesar Rp 2.045.185.080, terdiri dari; uang yang telah dititpkan oleh terdakwa ke Penyidik sebesar Rp 1.945.185.080, dan denda sebesar Rp 100.000.000,” katanya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!