Kejari Bantul Terima Barang Bukti Pabrik Obat Ilegal Rp23 Miliar







Kepala Kejaksaan Negeri Bantul Suwandi bersama jajaran saat pers rilis barang bukti kasus pabrik obat ilegal di Kantor BRI Cabang Bantul, Yogyakarta, Senin (18/4/2022). (Foto-Antara)

Bantul, JN

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantul, Yogyakarta, menerima penyerahan barang bukti hasil pengembangan kasus pabrik obat tidak berizin atau ilegal di Kasihan dari Kejaksaan Agung berupa uang tunai senilai lebih dari Rp23 miliar.

“Bahwa pada hari ini, Senin, 18 April 2022, Kejari Bantul telah menerima penyerahan tahap dua kasus perkara pelanggaran Undang-Undang (UU) Kesehatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantul Suwandi dalam konferensi pers di Kantor BRI Cabang Bantul, Yogyakarta, Senin (18/4/2022).

Dia menyebutkan barang bukti tersebut berupa uang tunai rupiah sebesar Rp2,73 miliar dan uang tunai dolar Singapura berjumlah dua juta dolar Singapura atau senilai Rp21 miliar.

“Dimana ini pengembangan dari kasus yang sudah kami sidangkan terkait dengan pabrik obat yang tidak ada izinnya di wilayah Kecamatan Kasihan, Bantul, yang terungkap pada September 2021,” tambahnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!