



“Kasus pembangunan GOR ini setelah data pendukung dinilai cukup, baru masuk tahapan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), kemudian ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati), sprin lidik, setelah itu masuk tahap penyidikan,” ungkapnya.
Namun demikian, kata dia, untuk tindaklanjuti masih akan menunggu pejabat Kajari Pagaralam yang baru, sedangkan yang lama sudah pindah ke Jawa Tengah.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam, Zuhri SH mengatakan, proses pengusutan beberapa dugaan kasus korupsi yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pagaralam terutama di organisasi perangkat daerah (OPD) baru tahap awal.
Contohnya, kata dia, proyek GOR yang sudah menghabiskan anggaran negara miliaran rupiah dan banyak mendapat sorotan dari masyarakat.
“Semua laporan akan diteruskan pejabat yang baru, sementara saya tinggal Sertijab dengan pejabat yang baru,” kata dia.
Terpisah, Asisten Vice President Humas PTBA, Dayaningrat menjelaskan, bahwa penyerahan GOR Bulutangkis Pagaralam dimaksud secara resmi telah dilakukan pada tanggal 21 Juni 2021 yang lalu kepada Pemkot Pagaralam. Secara otomatis pemeliharaan dan perawatan gedung sepenuhnya sudah tidak lagi menjadi pengawasan dan pemeliharaan PTBA.
“Kami tidak dapat memberikan pendapat apakah selama kurun waktu satu tahun lebih ini, GOR tersebut dirawat atau tidak, karena sepenuhnya sudah bukan lagi menjadi tanggung jawab kami,” katanya.
Ia menambahkan, bahwa sebelum dilakukan penyerahan secara resmi ke pihak Pemkot Pagaralam, seluruh pihak terkait yang berkepentingan dengan pembangunan GOR tersebut, telah dilakukan survey dan tinjauan langsung fisik bangunan dan fasilitas yang ada.
“Setelah dinyatakan siap, barulah dilakukan penyerahan sekaligus peresmian,” ungkapnya. (asn/ded)

