Kejagung Terus Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Sumsel 2013







Dilanjutkan Kasi Penkum, dikarenakan perkara tersebut penyidikannya dilakukan Kejagung maka dirinya tidak bisa memberikan komentar terkait proses penyidikan dugaan kasus korupsi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut.

“Kami tidak bisa menyampaikan komentar, karena kan untuk proses penyidikannya di Kejagung bukan di Kejati,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, jika dari keterangan Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel yang kala itu masih dijabat oleh Khaidirman SH MH, untuk perkara dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 tersebut masih ditangani oleh Kejagung.

“Karena penyidikannya di Kejagung maka kami tidak bias berkomentar, karena kami tidak memiliki wewenang. Namun mengacu kepada keterangan Jam Pidsus belum lama ini, jika penyidikannya belum SP3,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!