



Putusan Mahkamah Agung tersebut yang pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa Rennier Abdul Rahman Latief terbukti melakukan perbuatan, sebagaimana didakwakan Penuntut Umum akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana.
Ketut mengatakan, petikan putusan MA tersebut diterima oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 11 Maret 2022 dan telah ditindaklanjuti.
“Telah dilanjuti dengan pelaksanaan yaitu mengeluarkan tersangka dan atau terdakwa dari tahanan,””kata Ketut.
Penyidik Jampidsus menersangkakan Rennier sejak pertengahan September 2021 lalu bersama dua orang lainnya, yaitu mantan Direktur Ortos Holding Ltd Edward Seky Soerjadjaya dan Bety Halim selaku mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas. Ketiganya adalah tersangka perorangan terakhir terkait skandal Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 triliun. HALAMAN SELANJUTNYA>>

