



Dalam penyidikan umum ini, tim penyidik menemukan perbuatan melawan hukumnya, sedangkan untuk tersangka belum ditetapkan dan nilai kerugian juga sedang didalami.
Pada Senin (4/12/2023), penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Ketiga saksi yang diperiksa merupakan petinggi di PT Timah Tbk, yakni AU selaku Kepala Divisi Keuangan, AA selaku Kepala Bidang Sekretariat Unit Produksi Laut Bangka, dan FE selaku Direktur Keuangan dan Managemen Risiko.
Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Antara/ded)

