Kejagung Sita Emas dan Uang Tunai Terkait Kasus PT Timah







Adapun barang bukti yang disita terdiri atas 65 keping emas logam mulia dengan berat 1.062 gram, uang tunai senilai Rp76,4 miliar, uang dollar Amerika senilai 1.547.300, mata uang dollar Singapura senilai 411.400.

“Guna kepentingan penyidikan, barang bukti uang tunai dan logam mulai telah dititipkan ke Bank BRI cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu,” katanya.

Setelah penggeledahan ini, kata Ketut, selanjutnya tim penyidik mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang telah dilakukan penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!