



Para saksi tersebut dijadwalkan akan diperiksa di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel Jalan Gubernur H Bastari, 8 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Kota Palembang.
Pemeriksaan para saksi yang dilakukan Tim Jaksa dari Kejagung tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 24/F.2/Fd. 1/11/2021 tanggal 2 November 2021 Jo Surat Perintah Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print 25.a/F.2/Fd.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022.
Sementara Pimpinan Divisi Sekretaris Perusahaan Bank Sumsel Babel, M Taufan Yulistian saat diwawancarai mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat panggilan tersebut yang disampaikan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada Bank Sumsel Babel.
“Terkait pemanggilan para saksi dari pihak BSB, tentunya kami akan koperatif menghadiri pemanggilan guna diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya. (ded)

