



Dijelaskan Amrizal Aroni, pada dugaan kasus tersebut untuk para penerima dana hibah yang telah mengembalikan uang dana hibah yang diterima harus diproses oleh Kejagung. Sebab pengembalian uang dana hibah tersebut tidak menghapus proses hukum.
Kemudian dalam dugaan kasus korupsi tersebut selain dana hibah ada juga dana Bansos, maka dirinya menilai jika masih ada pihak lainnya yang terlibat terkait Bansos 2013.
“Bukan hanya itu dari pihak pemerintah daerah selaku pemberi dana hibah dan Bansos Sumsel tahun 2013 juga ada yang terlibat tetapi belum diproses oleh Kejagung. Dikarenakan masih banyak pihak yang belum tersentuh hukum, maka saya telah berkoordinasi dan menghubungi Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Pak Boyamin Saiman, dimana MAKI akan kembali melakukan praperadilan agar penyidikan dugaan korupsi Dana Hibah dan Bansos Sumsel 2013 dapat segera berjalan kembali guna mengungkap pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan mengatakan, penyidikan dugaan kasus tersebut dilakukan Kejagung.
“Jadi kami tidak bisa berkomentar, karena penyidikannya kan di Kejagung,” pungkasnya. (ded)

