



Dikatakan Harryo, melihat gerak gerik pelaku yang mencurigakan anggotanya lalu mendekat.
“Anggota langsung memeriksa pelaku, ditemukan barang bukti 4 buah cat semprot, 1 lenting ganja dan 4 bungkus ganja seberat 21,25 gram yang disimpan dalam tas pelaku,” kata Harryo.
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polrestabes Palembang.
“Kami bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” paparnya.
Selain pelaku, anggotanya juga mengamankan barang bukti yakni berupa 4 buah cat semprot dan 1 lenting ganja dan 4 bungkus ganja seberat 21,25 gram.
“Akibat ulahnya pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman maksimal paling lama 9 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (pah)

