



Menurut cerita korban dalam laporannya, lanjut Kasat, tersangka meminjam motor korban dengan alasan ingin mengantar istri berobat.
Setelah korban menyerahkan kunci dan STNK motor, tersangka pun pergi namun lama ditunggu-tunggu tersangka tak kunjung pulang hingga korban membuat laporan ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Hasil pemeriksaan, tak hanya sekali, tersangka juga sudah 3 kali melakukan aksi penggelapan motor dan rata-rata korbannya warga Palembang. Atas ulahnya tersangka akan dikenakan Pasal 378 KUHP,” tutupnya. (den)

