



“Yang di Buluh Cawang, motor merk Honda Beat yang terparkir di pinggir jalan dicuri 2 orang remaja dengan cara menggunakan kunci T,”jelasnya. Jatrat juga menjelaskan, dari 2 tersangka ini, pihaknya baru menangkap 1 tersangka yakni MZ.
“Meskipun pelakunya masih di bawah umur, tetapi kita tetap akan memberikan hukuman karena kejadian sudah berulangkali dilakukan,”jelasnya lagi. Saat ditanya terkait hasil pencurian, Jatrat mengatakan uang hasil penjualan sepeda motor curian kerap digunakan pelaku untuk bermain game online.
“Setelah kita interogasi, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk top up deposit guna main game online,”tuturnya. Pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.(iso)

