



Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum dan Tekab 134, AKP Robert P Sihombing membenarkan adanya penangkapan tersangka pencurian HP milik tetangga tersebut.
“Setelah adanya laporan korban, tim kita dari Opsnal Pidum dan Tekab 134 langsung melakukan penyelidikan dan saat mengetahui tersangkanya, kita langsung melakukan penangkapan dikediaman tersangka,” terangnya.
Masih kata Kasat, modus tersangka ini melakukan pencurian saat korban sedang tidak ada dan pintu rumah tidak terkunci. Tersangka lalu masuk dan mengambil dua handphone milik korban.
“Saat itu tersangka sempat dipergoki oleh anak korban yang ada di rumah, dengan cepat tersangka melarikan diri keluar rumah sambil membawa handphone curian. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta,” tandasnya. (den)

