Kasus Penimbunan BBM Ilegal Meledak, Kapolrestabes Sebut Baru 5 Bulan Beroperasi







Selain masalah berapa lamanya beroperasi, sebelumnya Kapolrestabes Palembang juga mengatakan, oknum polisi Aipda Safruddin pemilik bisnis kencing minyak ilegal itu resmi ditahan di sel khusus Polrestabes Palembang selama 30 hari kedepan terhitung sejak Jumat 23 September hingga 22 Oktober 2022.

“Oknum polisi ditempatkan di tahanan khusus Polrestabes Palembang selama 30 hari ke depan guna pemeriksaan terkait kode etik profesi Polri. Selain itu, kita juga terus melakukan pengejaran terhadap siapa saja yang terlibat didalam perkara ini,” ujarnya.

“Kendaraan tangki yang membawa BBM berhenti di lokasi, sopir berinisial ‘S’ diduga menggelapkan sebagian BBM jenis solar. Saat pemindahan ketempat penimbunan milik oknum polisi berpangkat Aipda dengan menggunakan pompa air, di sanalah ada percikan api sehingga terjadilah kebakaran,” tambahnya. (den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!