



“Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku langsung melarikan diri dan tertangkap di Jalan Lintas Sumatera Baturaja, Kabupaten OKU, pada hari itu juga atau sesaat setelah peristiwa pembunuhan terjadi,” katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa telpon genggam milik korban, uang tunai dan kayu untuk memukul korban hingga tewas.
“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan intensif pihak kepolisian. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka MS mengaku khilaf saat melakukan pemukulan terhadap korban dan baru mengetahui jika korban meninggal dunia saat ditangkap polisi.
“Saya khilaf pak. Rencananya uang hasil curian akan saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya. (den/antara)

