




Palembang, JN
Kasus pelecehan yang dilakukan oleh dua tersangka oknum dosen terhadap mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri) terus berlanjut.
Kali ini, kepolsian dari Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara dua tersangka terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan.
Diketahui dua oknum dosen yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan ini yakni; ‘AR’ oknum Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Unsri dan ‘R’ oknum Dosen Fakultas Ekonomi (FE) Unsri.
“Untuk kedua tersangka sudah selesai tahap pertama (penyidikan) dan pelimpahan berkasnya ke Kejati Sumsel,” kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni, Sabtu (22/1/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

