



Menurut AKP Jailili, penyidik terus menelusuri aset dari perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor.
Misalnya saja, lanjut dia, korban menanamkan modal berupa uang sebesar Rp 700 ribu dengan keuntungan Rp 300 ribu.
“Jadi sistem dari investasi ini dengan cara menawarkan keuntungan 30 persen kepada korbannya dalam jangka waktu lebih kurang dua minggu sampai satu bulan,” jelas dia. HALAMAN SELANJUTNYA>>

