



Kerugian yang dialami korban atas dugaan kasus penipuan investasi bodong oleh ‘PT’ berkisar hingga kurang lebih Rp 350 juta.
Kasat Reskrim Polresta Prabumulih, AKP Jailili menjelaskan, dalam kasus ini ‘PT’ berperan sebagai upline atau biasa dikenal sebagai distributor awal yang merekrut bawahan (downline).
“Untuk pelapor baru dua orang dengan kerugian lebih kurang Rp 350 juta. Sementara ini belum bisa kita merinci jumlah keseluruhan atas kerugian dalam kasus ini,” kata AKP Jailili, Kamis (6/1/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

