




Masih katanya, bahwa anggota Satuan Reskrim Polres Lahat berhasil menguak timbunan minyak bio solar sebanyak 260 liter.
“Kami berhasil membongkar timbunan minyak bio solar bersubsidi sebanyak 260 liter, saat ini pelaku dan barang bukti sudah berhasil kita amankan di Mapolres Lahat,” Tegas AKP Herli Setiawan.
Atas Perbuatannya pelaku dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf C dan D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi. (feb)







