Kapolrestabes: Perencanaan Pembunuhan Pegawai Dishub Sejak 2020







“Katanya sih melemparkan sesuatu ke rumah korban, tapi gagal dan baru sekarang ini berhasil setelah direncanakan dengan matang,” ujarnya pula.

Budhi Haryanto menerangkan, motif pembunuhan terhadap Najamuddin Sewang karena terbakar api cemburu. Korban diketahuinya juga mendekati kekasih gelapnya yang juga salah seorang pejabat eselon IV di Dishub Makassar berinisial R.

Menurut dia, baik korban, pelaku, dan wanita yang diperebutkan itu, pernah satu kantor dengan korban di Dishub Makassar. Tersangka Iqbal Asnan (MIA) pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Makassar pada 2018 dan kemudian dimutasi dan dilantik menjadi Kepala Satpol PP Makassar pada 2021.

“Ini cinta segitiga, hubungan terlarang. Perencanaan pembunuhan di tahun 2020 dan baru sekarang terealisasi. Itu semua karena terbakar api cemburu,” katanya pula.

Dalam perkara itu, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yang masing-masing berinisial MIA (Kasatpol PP Makassar), SU, CA, AS, dan SL.

MIA atau Iqbal Asnan bertindak sebagai otak dari pembunuhan dibantu empat orang lainnya sebagai perencana dan eksekutor.

Atas perbuatan para pelaku, polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 (1) dan (2) jo Pasal 56 jo 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Para pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 20 tahun dan maksimal pidana kurungan seumur hidup atau pidana mati. (Antara/den)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!