



Setelah itu, sambung kapolres tersangka lalu menyuruh sang istri pergi meninggalkan tempat.
“Karena korban masih bergerak, lantas kemudian tersangka kembali menusuk korban berkali-kali di bagian dada dan perut hingga usus korban terurai,” ungkapnya.
Tersangka dikatakan kapolres akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman kurungan seumur hidup.
“Tersangka kita amankan di Lampung, di tempat kenalannya,” ujarnya.
Sebelumnya, tersangka pembunuhan atas korban Paridin diamankan oleh Satreskrim Polres PALI, Sabtu (15/9/2022). HALAMAN SELANJUTNYA>>

