Kantor Sekda Sumsel Digeledah Kejati Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Pasar Cinde







Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH membenarkan penggeledahan yang dilakukan Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pada hari Selasa ini (15/4/2025).

“Benar Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel melakukan kegiatan penggeledahan. Untuk informasi lebih lanjut nanti kami sampaikan lagi,” tandas Vanny.

Diketahui sebelumnya pada hari Senin (14/4/2025 tiga lokasi telah digeledah Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel. Hal tersebut dikatakan Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

“Pada hari Senin ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Pasar Cinde,” kata Vanny.

Menurutnya, ketiga lokasi yang digeledah tersebut yakni, Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat (Perkim) Sumsel, Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Kantor Walikota Palembang, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang.

Diungkapkan Vanny, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

“Dari hasil penggeledahan di ketiga kantor tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, komputer dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Pasar Cinde,” tandas Vanny. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!