



Usai pemeriksaan di Kejari Palembang, saat itu Fitrianti Agustinda mengatakan, proses dana hibah di PMI Kota Palembang sudah sesuai prosedur.
“Untuk prosesnya (dana hibah PMI) sudah sesuai prosedur,” kata Finda.
Akan tetapi Finda tidak mengetahui jumlah dana hibah yang diterima PMI Kota Palembang ketika ditanya oleh wartawan, malahan Finda menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan langsung ke PMI.
“Tanya ke PMI,” ujarnya.
Diakui Finda, kehadirannya di Kejari Palembang karena memenuhi panggilan guna menjalani pemeriksaan.
“Alhamdulillah, hari ini saya selaku Ketua PMI mendapatkan panggilan untuk dimintai keterangan. Sebagai warga negara yang baik, akhirnya saya hadir memberikan keterangan. Alhamdulillah, prosesnya sudah saya lakukan dan terkait hal lainnya silahkan tanyakan kepada penyidik,” ujar Finda.
Diungkapkannya, dirinya tiba di Kejari Palembang untuk menjalani pemeriksaan sebelum Pukul 12.00 WIB.
“Jadi dari sebelum jam 12 saya hadir (Kejari Palembang),” tandas Finda. (ded)

