Kakak Beradik Terdakwa Pembunuhan Adik Bupati Muratara Divonis Pidana Mati







“Menyikapi putusan Majelis Hakim kami mengajukkan banding,” tegas Husni Thamrin.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding.

“Kami juga banding Yang Mulia Majelis Hakim,” pungkasnya.

Sementara seusai persidangan, Husni Thamrin SH MH Penasihat Hukum dari kedua terdakwa mengatakan, jika pihaknya menilai dalam perkara tersebut kedua terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana karena unsur Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi.

“Dari itulah kami menyatakan banding atas vonis dari Hakim. Selain itu dalam putusan Hakim menyebutkan tidak ada hal meringankan, padahal kedua terdakwa ini menyerahkan diri ke Penyidik, dan hal itu adalah hal yang meringankan,” pungkasnya. (ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!