



“Sedangkan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa tidak ada,” jelas Hakim.
Dilanjutkan Hakim, sementara untuk pasal yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa pihaknya selaku Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dimana kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” tandas Hakim.
Usai membacakan putusan di persidangan, Ketua Majelis Hakim meminta kedua terdakwa berkonsultasi dengan Tim Penasihat Hukum untuk mengambil sikap banding, menerima atau pikir-pikir atas vonis yang telah dibacakan di dalam persidangan.
Setelah kedua terdakwa berkonsultasi, Husni Thamrin SH MH Penasihat Hukum kedua terdakwa menyatakan banding. HALAMAN SELANJUTNYA>>

