




“Penanganan dugaan korupsi yang berlama-lama itu namanya menunda-nunda suatu keadilan, menunda-nunda kepastian hukum. Itu tidak boleh. Apalagi melakukan penyelidikan dan penyidikan bertahun-tahun, tidak boleh itu,” jelasnya.
Diungkapkannya, dirinya sebagai Kajati Sumsel memiliki konsep dimana untuk proses penyelidikan maupun proses penyidikan waktunya satu tahun harus tuntas.
“Satu tahun paling lama, dan itu harus tuntas. Kalau dalam prosesnya tidak cukup alat bukti hentikan prosesnya, jangan digantung-gantung dan jangan digoreng-goreng lagi. Sebab, Kejaksaan itu lembaga hukum bukan lembaga politik,” katanya.
Dilanjutkan Kajati Sumsel, dalam penanganan dugaan kasus korupsi ada tahap penyelidikan dan juga ada tahap penyidikan. HALAMAN SELANJUTNYA>>







