



“Hari ini kami mengajukan penundaan pemeriksaan Ibu Finda dan suaminya sebagai saksi dikarenakan ada kegiatan keluarga yang tidak bisa diwakili. Selain itu, ini kan mau lebaran makanya kita mengajukan penundaan pemeriksaan keduanya usai lebaran nanti,” katanya.
Masih dikatakannya, jika Fitrianti Agustinda dan Dedi Siprianto kooperatif.
“Jadi pada intinya ibu Finda dan suaminya kooperatif. Keduanya hari ini dipanggil dan diundang sebagai saksi, namun karena ada kegiatan keluarga makanya kami mengajukan penundaan pemeriksannya hingga usai lebaran nanti,” ujarnya.
Lanjutnya jika sebelumnya untuk Fitrianti Agustinda atau Finda sudah pernah diperiksa sebagai saksi oleh Kejari Palembang.
“Dulu sudah pernah diperiksa sebagai saksi,” pungkasnya. (ded)

