




Dalam persidangan, Hakim Patti Arimbi SH MH menolak secara keseluruhan permohonan praperadilan Fitrianti Agustinda atau Finda.
“Mengadili, dengan ini menyatakan permohonan praperadilan dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” tegas Hakim.
Usai persidangan praperadilan, Andi Irwanda Kuasa Hukum Fitrianti Agustinda atau Finda masih mempertanyakan soal jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, yang hingga sidang praperadilan usai dilaksanakan pihak Kejari Palembang tidak bisa memperlihat berapa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi.
“Belum ada kerugian keuangan negaranya. Bahkan secara resmi kami sudah mengirimkan surat kepada Kejari Palembang meminta salinan berapa jumlah kerugian keuangan negara yang terjadi, akan tetapi belum ada jawabannya. Padahal, dalam Putusan Mahkamah Konstitusi disebutkan kalau kerugian keuangan negara harus jelas. Sedangkan terkait putusan praperadilan ini, kedepannya kami tetap perjuangan mencari kebenaran dan keadilan untuk Ibu Fitrianti Agustinda,” tandas Andi Irwanda. (ded)







