Kajari Tegaskan Ada Bukti Digital Aliran Uang Dugaan Korupsi PMI Palembang dengan Tersangka Mantan Wawako Finda dan Suami









Kajari Palembang, Hutamrin SH MH sebelumnya mengatakan, terkait jumlah kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut akan disampaikan saat di persidangan.

“Untuk jumlah kerugian keuangan negaranya saat ini masih dihitung oleh BPKP, namun seyogyanya data-data yang diminta oleh tim penilai BPKP ke Jaksa Penyidik tidak ada masalah, sehingga tinggal penghitungannya saja. Untuk itulah nanti dalam surat dakwaan semuanya akan diuraikan, termasuk siapa saja yang terlibat dan berapa jumlah kerugian keuangan negaranya,” jelasnya.

Masih dikatakannya, pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan perkara kedua tersangka.

“Alhamdulillah, Hakim telah memutus menolak praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial F (Fitrianti Agustinda atau Finda). Selanjutnya Tim Jaksa Penyidik mempercepat proses pemberkasan yang nanti seyogyanya akan ada pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah berkasnya lengkap atau tidak. Di Kejari ini, walaupun kami berbeda ruangan tapi ada kontroling dari JPU untuk mengecek apakah cukup atau tidak alat buktinya,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Palembang, Patti Arimbi SH MH, Senin (5/5/2025) menolak permohonan praperadilan Fitrianti Agustinda atau Finda tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana dan biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Kota Palembang Tahun 2020-2023. HALAMAN SELANJUTNYA>>















About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!