Kado HBA ke-63, Tim Tabur Kejati Sumsel Tangkap Buronan Terpidana Lakalantas







Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasi E Adi Mulyawan SH MH saat memberikan keterangan kepada wartawan.(Foto-dedy/JN)

Palembang, JN

Pada Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Bidang Intelijen Kejati Sumsel menangkap Ade Kurniawan terpidana kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Terpidana yang sudah menjadi buronan selama empat tahun tersebut ditangkap di kediamannya di Kabupaten Banyuasin, Jumat malam (21/7/2023) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH didampingi Kasi E sekaligus Ketua Tim Tabur Kejati Sumsel, Adi Mulyawan SH MH, Sabtu (22/7/2023) menegaskan, terpidana Ade Kurniawan menjadi DPO sejak tahun 2019.

“Ade Kurniawan dalam perjalanan kasusnya tidak dilakukan penahanan, dia dijerat dengan tindak pidana Lakalantas terbukti melanggar Pasal 310, dengan vonis pidana 11 bulan penjara,” ujarnya.

Masih dikatakannya, pada saat vonis inkrah terpidana Ade Kurniawan tidak kooperatif menyerahkan diri untuk melaksanakan eksekusi terhadap putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung dengan nomor perkara 495/Pid.Sus/2019/PN.Kag. HALAMAN SELANJUTNYA>>



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!