Kadis PUPR Bogor Sebut Permintaan Uang dari BPK Tak Diketahui Atasan







Ketika hakim memintai tanggapannya, terdakwa Ihsan Ayatullah menyebutkan bahwa pemberian uang tersebut lantaran adanya permintaan dari auditor BPK Hendra Nur Rahmatullah Karwita yang kini berstatus tersangka.

“Perlu saya sampaikan bahwa yang saya sampaikan kepada SKPD adalah permintaan BPK,” kata Ihsan.

Pada agenda pemeriksaan saksi-saksi kali ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dari DPUPR Kabupaten Bogor untuk empat terdakwa dugaan suap auditor BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Empat terdakwa tersebut, yakni Bupati nonaktif Ade Yasin, Kasubag Kasda Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ihsan Ayatullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Adam Maulana, serta PPK Dinas PUPR Rizki Tufik Hidayat. (Antara/ded)



About Admin JejakNegeriku.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!