



Saksi lainnya, Iwan Setiawan (staf di DPUPR Kabupaten Bogor) sebagai pengepul uang mengatakan bahwa pihaknya memberikan uang tersebut kepada terdakwa Rizki Taufik Hidayat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) di DPUPR Kabupaten Bogor.
Dari Rizki, diserahkan kepada terdakwa Ihsan Ayatullah (Kasubid Kasda BPKAD) yang juga kerap dimintai uang oleh auditor BPK.
Namun, kata dia, satu waktu Iwan mengaku sempat dimarahi oleh terdakwa Adam lantaran uang terlalu besar. Pasalnya, auditor BPK sering kali meminta uang.
“Disalurkan sebesar Rp35 juta kepada Pak Ihsan. Pak Adam marah. Kenapa dikasih sebesar Rp35 juta? Karena nanti ada permintaan lagi dari BPK. Pak Adam berat. Karena alasannya minta-minta lagi,” kata Iwan Setiawan. HALAMAN SELANJUTNYA>>

