



Dilanjutkannya, jika dirinya selaku mantan Kadis Pertanian Banyuasin siap membantu dan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, yakni Jaksa Kejati Sumsel dalam mendukung proses penyidikan tersebut.
“Apapun yang diperlukan dalam proses penyidikan yang berjalan akan kita laksanakan. Kemudian karena program ini sudah ditangani oleh kejaksaan maka untuk prosesnya silahkan tanyakan langsung ke kejaksaan,” pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Mohd Radyan SH MH menegaskan, jika dugaan kasus korupsi Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) tahun 2019 yang dilaksanakan di Kabupaten Banyuasin tersebut saat ini telah tahap penyidikan di Kejati Sumsel.
“Ya, perkara itu sudah penyidikan. Bahkan sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik,” tandasnya.(ded)

