




Aspidsus Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH sebelumnya menegaskan, dalam perkara dugaan korupsi Pasar Cinde yang pembangunan mangkrak pihaknya mendalami soal BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Pasar Cinde dan retribusi-retribusi di Pasar Cinde yang hilang akibat dibongkarnya pasar tersebut.
Menurutnya, pendalaman terkait BPHTB dan retribusi Pasar Cinde ini dilakukan dengan proses penyidikan.
“Soal BPHTB dan retribusi Pasar Cinde semuanya kita dalami dengan penyidikan. Kita lihat saja nanti hasilnya,” tegasnya.
Masih dikatakannya, pada pendalaman penyidikan tersebut pihaknya juga akan meminta pendapat dari Ahli terkait BPHTB dan retribusi Pasar Cinde.
“Nanti kita lihat pendapat dari Ahli, apakah BPHTB dan retribusi ini berkaitan atau tidak, dan apakah BPHTB dan retribusi tersebut bisa dianggap bagian dari kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Iapun menegaskan, pihaknya juga akan mendalami tentang Cagar Budaya Pasar Cinde.
“Cagar budaya nya juga kita dalami dan diteliti,” katanya.
Yang jelas, sambung Umaryadi SH MH, semuanya dipelajari dan didalami oleh Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel yang kini sedang melakukan proses kegiatan penyidikan.
“Karena pada penyidikan ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti dengan memeriksa saksi-saksi, serta meminta pendapat kepada Ahli,” ungkapnya.
Dilanjutkannya, kemudian tentang pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk semua pihak yang terkait akan dilakukan pemeriksaan.
“Dari itulah untuk saat ini Tim Jaksa Penyidik Kejati Sumsel masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Bahkan ada saksi dan Ahli yang juga diperiksa Tim Jaksa Penyidik di Jakarta,” terangnya. HALAMAN SELANJUTNYA>>







